
ROHANI
ISLAMIYAH
STIKES
KARSA HUSADA GARUT
BAB
I
LAMBANG
Pasal
1
Lambang
ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT dari : bentuk,
warna, dan unsur-unsur pembentukan
Pasal
2
Bentuk
komponen utama
lambang
Segi
lima : melambangkan rukun islam dan pancasila
Warna
Hitam
: keabadian
Hijau
: religi dan kesejahtraan
Unsur-unsur
pembentukan
Buku
: melambangkan al-quran dan ilmu
pengetahuan
Kubah
mesjid : melambangkan kegemilangan
Kalam
bulu : melambangkan kelembutan dan sebuah tekad yang abadi
Tiga
jendela : melambangkan islam, iman, dan ikhsan
Menara
mesjid : Melambangkan ciri dari rohis ada dan sangat menjungjung keagungan
allah S.W.T.
Tulisan
ROHIS KHG : sebagai almamater STIKes KARSA HUSADA GARUT
Arti
Lambang Keseluruhan
“Melambangkan
rohis sikes karsahusada garut menjungjung persatuan dan keislaman, mental yang
di landasi al qur’an dan assunah serta sebagai wujud lembaga kampus yang sesuai
pengamalan tridarma perguruan tinggi”
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
3
ANGGOTA
ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUTTERDIRI DARI :
Anggota
Biasa
Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa yang mengikuti mentoring lanjutan
Anggota
Aktif
Anggota
aktif adalah seluruh
anggota biasa yang terdaftar dalam kepengurusan dan menyatakan kesediaannya
untuk terlibat dalam kepengurusan ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Alumni
Yang
dimaksud adalah setiap pengurus dan anggota aktif ROHIS STIKes KARSA HUSADA
GARUTyang telah menyelesaikan
masa STIKes KARSA HUSADA GARUT
Pasal
4
PERSYARATAN
KE ANGGOTAAN
Anggota
biasa
Terdaftar
sebagai mahasiswa STIKes KARSA HUSADA GARUT
Beragama
islam
Anggota
aktif
Seluruh
anggota biasa
Terdaftar
dalam kepengurusan dan menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam
kepengurusan ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT Mengikuti mentoring ROHIS STIKes
KARSA HUSADA GARUT
Pasal
5
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotan
Anggota Biasa Berakhir Apabila :
Murtad
dari agama islam
Meninggal
dunia
Mengundurkan
diri
Keanggotaan
Anggota Aktif Berakhir Apabila :
Anggota
tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa STIKes KARSA HUSADA GARUT
Murtad
dari agama islam
Meninggal
dunia
Mengundurkan
diri dari keanggotaan aktif
Di
berhentikan
Keanggotaan
Anggota Alumni Apabila :
Murtad
dari agama islam
Dicabut
dari keanggotaan alumni
BAB
III
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal
7
Anggota
biasa
Anggota biasa berkewajiban mengikuti dan mendukung
kegiatan yang diselenggarakan oleh ROHIS
STIKes KARSA HUSADA GARUT, baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan.
Anggota
aktif
Anggota aktif berkewajiban mematuhi AD dsan ART,
ketetapan musyawarah besar, mengikat
anggota ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT menjaga nama baik organisasi ROHIS STIKes
KARSA HUSADA GARUTMengikuti kegiatan lanjutan dari tahapan kaderisasi ROHIS
SETIKes KARSA HUSADA GARUT. Serta
menjalankan ketetapan
dalam permusyawaratan organisasi.
Pengurus
Alumni
Dewan
pembina
BAB IV
PERANGKAT KEORGANISASIAN
Pasal 8
MAJELIS SYURO
Kedudukan
Majelis syuro merupakan lembaga tertinggi
dalam struktur organisasi, pemenang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan anggota
Anggota
Anggota
majelis syuro adalah demisioner yang masih aktif kuliah dan pernah menjadi
pengurus ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT yang di tetapkan musyawarrah besar ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Syarat
Keanggotaan
Muslim
Tercatat
sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Amanah
Ahlakul
karimah
Memiliki
pemahaman islam
Mengetahui
dan memahami potensi dan permasalahan yang ada di lingkungan ROHIS STIKes KARSA
HUSADA GARUT
Aspiratif
dan proaktif
Masa
keanggotaan selama satu periode kepengurusan atau sampai pada musyawarah besar
atau musyawarah istimewa dan dapat dipilih kembali
Kepemimpinan
Dan Keorganisasian
Kepemimpinan
majelis syuro merangkap anggota dan merupakan satu kesatuan
Kepemimpinan
majelis syuro terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota majelis syuro.
Anggota majelis syuro terdiri dari 3 komisi yaitu :
Pengembangan
organisasi
Pendidikan
dan syiar
Kewirausahaan
Kepemimpinan
majelis syuro dipilih oleh dan dari anggota majelis syuro dengan cara
musyawarah.
Pimpinan
majelis syuro minimal telah terlibat dalam kepengurusan inti
Pimpinan
majelis syuro bertanggung jawab terhadap kinerja anggota majelis syuro
Fungsi
Majelis
Syuro berfungsi mengawasi berjalannya kepengurusan Setikes dan sebgai lembaga
konsultasi. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Majelis Musyawarah.
Tugas
Melaksanakan
Musyawarah besar sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Mengontrol
jalannya organisasi STIKes KARSA HUSADA GARUT selama periode kepengurusan
Membuat
dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan lainnya yang di
anggap perlu
Mengadakan
Musyawarah caturwulan untuk mengevaluasi kinerja pengurus
Wewenang
Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan ketua umum organisasi ukmi STKes Budi Luhur.
Melakukan Musyawarah Istimewa bila di perlukan
Membuat
keputusan-keputusan yang tidak dapat di batalkan oleh pihak-pihak lain
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan Majelis
Meminta
pertanggungjawaban dari ketua umum dan menilai pertanggungjawaban tersebut
Mencabut
mandat dan memberhentikan ketua umum
Mengubah
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bila di perlukan
Menetapkan
pimpiman Majelis syuro yang terpilih dari dan oleh anggota Majelis
Kenaggotaan
Majelis Syuro berhenti karena.:
Meninggal
dunia
Murtad
dari agama islam
Tidak
mengikuti selama 3 kali dalam evaluasi kepengurusan ROHIS
Memundurkan
diri dari keanggotaan Majelis Syuro
Mencemarkan
nama baik STIKes KARSA HUSADA GARUT
Hak
anggota Majelis Syuro
Setiap
anggota majelis berhak mengikuti segala kegiatan Majelis Syuro
Berhak
mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan
Menilai
kebijakan ketua umum pada pertanggungjawaban
Mencalonkan
dan memilih ketua umum
BAB
V
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
PASAL
20
Jenis-Jenis
Musyawarah
Musyawarah
Besar
Musyawarah
Istimewa
Musyawarah
Majelis Syuro
Musyawarah
Pengurus Inti
Musyawarah
Umum Pengurus
Musyawarah
Panitia Kegiatan
PASAL
21
Musyawarah
Besar
Musyawarah
Besar adalah Forum Permusyawaratan tertinggi yang dilaksanakan oleh majelis syuro
dan di ikuti oleh pengurus Stikes.
Musyawarah
Besar merupakan proses pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
Agenda
Musyawarah Besar terdiri atas:
3.1
Penetapan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
3.2
Penetapan dan pengesahan peraturan-peraturan yang di anggap perlu.
3.3
Pemilihan dan pengangkatan ketua umum Stikes
PASAL
22
Musyawarah
Istimewa
Musyawarah
istimewa adalah forum permusyawarahan setingkat musyawarah besar.
Musyawarah
istimewa dihadiri oleh minimal 2/3 anggota majelis syuro serta seluruh pengurus
Setikes
Musyawarah
istimewa dilaksanakan apabila :
Ada
perubahan AD/ART sebelum musyawarah besar selanjutnya di laksanakan.
Pergantian
anggota majelis syuro dan atau ketua umum sebelum berakhir masa jabatannnya .
Terjadi
kejadian-kejadian darurat lainnya.
PASAL 23
Musyawarah Majelis Syuro
Musywarah
majelis syuro adalah musywarah yang di hadiri anggota majelis syuro Setikes
Musyawarah
majelis syuro di laksanakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.
Musyawarah
,majelis syuro terdiri atas:
3.1 Musywarah majelis syuro tertutup
3.1.1 Musyawarah majelis syuro tertutup hanya dihadiri
oleh anggota majelis syuro STIKes
3.1.2
Musyawarah majelis syuro tertutup minimal 2 bulan sekali
3.2
Musywarah majelis syuro terbuka
Musyawarah
majelis syuro terbuka di antaranya musyawarah istimewa yang dapat diikuti oleh
anggota STIKes
PASAL
24
Musyawarah
Pengurus Inti
Musyawarah
pengurus inti adalah musyawarah yang di hadiri oleh ketua umum staf
kesekertariatan dan keuangan Stikes.
Musyawarah
pengurus inti dillaksanakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali
Pasal
25
Musyawarah
Umum Pengurus
Musyawarah
umum pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus STIKES.
Musyawarah
pengurus inti dillaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Pasal
26
Musyawarah
Panitia Kegiatan
Musyawarah
kegiatan adalah musyawarah yang di hadiri oleh panitia kegiatan tersebut.
Musyawarah
panitia kegiatan di lakukan sesuai kebutuhan.
Pasal
27
Keputusan
Musyawarah
Keputusan
musyawarah dapat di ambil :
Melalui
musyawarah untuk mufakat
Bila
ayat satu tidak terpenuhi maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB
VI
KEUANGAN
PASAL
28
Keuangan
ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT Berasal dari keuangan kemahasiswaan.
Keuangan
umat
Keuangan
umat adalah keuangan yang berasal dari umat dan di guanakn untuk umat.
Sumber
keuangan umat berasal dari infak dan sodaqoh mushola STIKes KARSA HUSADA GARUT
Keuangan
umat bisa digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan dalam keadaan darurat dengan
persetujuan majelis syuro.
Keuangan
umat di kelola oleh ROHIS
Pertanggungjawaban
keuangan umat di sampaikan kepada umat baik secara lisan atau tulisan.
Keuangan
kemahasiswaan
Keuangan
kemahasiswaan adalah keuangan yang digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan.
Sumber
keuangan kemahasiswaan berasal dari:
Luar
anggota pengurus
Subsidi
dana kemahasiswaan
Hasil-hasil
usaha yang halal
Donator
dan sumbangan yang tidak mengikat.
Keuangan
kemahasiswaan di kelola oleh bendahara umum ROHIS STIKES.
Pertanggungjawaban
keuangan kewmahasiswaan di sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait secara
lisan ataupun tulisan setiap akhir kegiatan.
Laporan
pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan disasmpaikan oleh pada
musyawarah besar .
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
PASAL
29
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat di lakukan dan ditetapkan oleh majelis
syuro melalui musyawarah besar atau musyawarah istimewa.
Pasal
30
Hal-hal
yang belum di muat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditentukan kemudian
selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STIKES.
PENUTUP
PASAL
31
Amandemen
Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan dan di tetapkan pada tahun 2012.
Di tetapkan di: Garut
Padatahun :2012
Ketua Rohis,
Juni Setiawan
|
Sekretaris,
Siti Ratnasari Wulan
|
Mengetahui,
|
|
Pembina Rohis Pa,
Iwan Wahyudi,
S.Kep.,Ners.,M.Kep
|
Pembina Rohis Pi,
K. Dewi
Budiarti.,Skep.,Ners.,Mkes.
|
Menyetujiu,
|
|
Wahyudin,S.Kep.,MKes.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar