Selasa, 24 April 2012


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAMIYAH
STIKES KARSA HUSADA GARUT
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang  ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT dari : bentuk, warna, dan unsur-unsur pembentukan
Pasal 2
Bentuk komponen utama lambang
Segi lima : melambangkan rukun islam dan pancasila
Warna
Hitam : keabadian
Hijau : religi dan kesejahtraan
Unsur-unsur pembentukan
Buku : melambangkan al-quran dan  ilmu pengetahuan
Kubah  mesjid : melambangkan kegemilangan
Kalam bulu : melambangkan kelembutan dan sebuah tekad yang abadi
Tiga jendela : melambangkan islam, iman, dan ikhsan
Menara mesjid : Melambangkan ciri dari rohis ada dan sangat menjungjung keagungan allah S.W.T.
Tulisan ROHIS KHG : sebagai almamater STIKes KARSA HUSADA GARUT

Arti Lambang Keseluruhan
“Melambangkan rohis sikes karsahusada garut menjungjung persatuan dan keislaman, mental yang di landasi al qur’an dan assunah serta sebagai wujud lembaga kampus yang sesuai pengamalan tridarma perguruan tinggi”
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
ANGGOTA ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUTTERDIRI DARI :
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang mengikuti mentoring lanjutan
Anggota Aktif
Anggota aktif adalah seluruh anggota biasa yang terdaftar dalam kepengurusan dan menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam kepengurusan ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Alumni
Yang dimaksud adalah setiap pengurus dan anggota aktif ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUTyang  telah  menyelesaikan  masa  STIKes KARSA HUSADA GARUT
Pasal 4
PERSYARATAN KE ANGGOTAAN
Anggota biasa
Terdaftar sebagai mahasiswa STIKes KARSA HUSADA GARUT
Beragama islam
Anggota aktif
Seluruh anggota biasa
Terdaftar dalam kepengurusan dan menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam kepengurusan ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT Mengikuti mentoring ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT

Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotan Anggota Biasa Berakhir Apabila :
Murtad dari agama islam
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Keanggotaan Anggota Aktif  Berakhir Apabila :
Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa STIKes KARSA HUSADA GARUT
Murtad dari agama islam
Meninggal dunia
Mengundurkan diri dari keanggotaan aktif
Di berhentikan
Keanggotaan Anggota Alumni Apabila :
Murtad dari agama islam
Dicabut dari keanggotaan alumni








BAB III
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota biasa
Anggota biasa berkewajiban mengikuti dan mendukung kegiatan  yang diselenggarakan oleh ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT, baik yang diwajibkan  maupun yang dianjurkan.

Anggota aktif
Anggota aktif berkewajiban mematuhi AD dsan ART, ketetapan musyawarah besar,  mengikat anggota ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT menjaga nama baik organisasi ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUTMengikuti kegiatan lanjutan dari tahapan kaderisasi ROHIS SETIKes KARSA HUSADA GARUT.  Serta menjalankan  ketetapan dalam permusyawaratan organisasi.
Pengurus
Alumni
Dewan pembina








BAB IV
PERANGKAT KEORGANISASIAN
Pasal 8
MAJELIS SYURO
Kedudukan
Majelis syuro merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi, pemenang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan anggota
Anggota
Anggota majelis syuro adalah demisioner yang masih aktif kuliah dan pernah menjadi pengurus ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT yang di tetapkan musyawarrah besar  ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Syarat Keanggotaan
Muslim
Tercatat sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Amanah
Ahlakul karimah
Memiliki pemahaman islam
Mengetahui dan memahami potensi dan permasalahan yang ada di lingkungan ROHIS STIKes KARSA HUSADA GARUT
Aspiratif dan proaktif
Masa keanggotaan selama satu periode kepengurusan atau sampai pada musyawarah besar atau musyawarah istimewa dan dapat dipilih kembali
Kepemimpinan Dan Keorganisasian
Kepemimpinan majelis syuro merangkap anggota dan merupakan satu kesatuan
Kepemimpinan majelis syuro terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota majelis syuro. Anggota majelis syuro terdiri dari 3 komisi yaitu :
Pengembangan organisasi
Pendidikan dan syiar
Kewirausahaan
Kepemimpinan majelis syuro dipilih oleh dan dari anggota majelis syuro dengan cara musyawarah.
Pimpinan majelis syuro minimal telah terlibat dalam kepengurusan inti
Pimpinan majelis syuro bertanggung jawab terhadap kinerja anggota majelis syuro
Fungsi
Majelis Syuro berfungsi mengawasi berjalannya kepengurusan Setikes dan sebgai lembaga konsultasi. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Majelis Musyawarah.
Tugas
Melaksanakan Musyawarah besar sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Mengontrol jalannya organisasi STIKes KARSA HUSADA GARUT selama periode kepengurusan
Membuat dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan lainnya yang di anggap perlu
Mengadakan Musyawarah caturwulan untuk mengevaluasi kinerja pengurus
Wewenang
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan ketua umum organisasi ukmi STKes Budi Luhur. Melakukan Musyawarah Istimewa bila di perlukan
Membuat keputusan-keputusan yang tidak dapat di batalkan oleh pihak-pihak lain
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan Majelis
Meminta pertanggungjawaban dari ketua umum dan menilai pertanggungjawaban tersebut
Mencabut mandat dan memberhentikan ketua umum
Mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bila di perlukan
Menetapkan pimpiman Majelis syuro yang terpilih dari dan oleh anggota Majelis
Kenaggotaan Majelis Syuro berhenti karena.:
Meninggal dunia
Murtad dari agama islam
Tidak mengikuti selama 3 kali dalam evaluasi kepengurusan ROHIS
Memundurkan diri dari keanggotaan Majelis Syuro
Mencemarkan nama baik STIKes KARSA HUSADA GARUT
Hak anggota Majelis Syuro
Setiap anggota majelis berhak mengikuti segala kegiatan Majelis Syuro
Berhak mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan
Menilai kebijakan ketua umum pada pertanggungjawaban
Mencalonkan dan memilih ketua umum








BAB V
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
PASAL 20
Jenis-Jenis Musyawarah
Musyawarah Besar
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Majelis Syuro
Musyawarah Pengurus Inti
Musyawarah Umum Pengurus
Musyawarah Panitia Kegiatan
PASAL 21
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar adalah Forum Permusyawaratan tertinggi yang dilaksanakan oleh majelis syuro dan di ikuti oleh pengurus Stikes.
Musyawarah Besar merupakan proses pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
Agenda Musyawarah Besar terdiri atas:
3.1 Penetapan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
3.2 Penetapan dan pengesahan peraturan-peraturan yang di anggap perlu.
3.3 Pemilihan dan pengangkatan ketua umum Stikes




PASAL 22
Musyawarah Istimewa
Musyawarah istimewa adalah forum permusyawarahan setingkat musyawarah besar.
Musyawarah istimewa dihadiri oleh minimal 2/3 anggota majelis syuro serta seluruh pengurus Setikes
Musyawarah istimewa dilaksanakan apabila :
Ada perubahan AD/ART sebelum musyawarah besar selanjutnya di laksanakan.
Pergantian anggota majelis syuro dan atau ketua umum sebelum berakhir masa jabatannnya .
Terjadi kejadian-kejadian darurat lainnya.

PASAL 23
Musyawarah Majelis Syuro
Musywarah majelis syuro adalah musywarah yang di hadiri anggota majelis syuro Setikes
Musyawarah majelis syuro di laksanakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.
Musyawarah ,majelis syuro terdiri atas:
3.1 Musywarah majelis syuro tertutup
3.1.1 Musyawarah majelis syuro tertutup hanya dihadiri oleh anggota majelis syuro STIKes
3.1.2 Musyawarah majelis syuro tertutup minimal 2 bulan sekali
3.2 Musywarah majelis syuro terbuka
Musyawarah majelis syuro terbuka di antaranya musyawarah istimewa yang dapat diikuti oleh anggota STIKes


PASAL 24
Musyawarah Pengurus Inti
Musyawarah pengurus inti adalah musyawarah yang di hadiri oleh ketua umum staf kesekertariatan dan keuangan Stikes.
Musyawarah pengurus inti dillaksanakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali


Pasal 25
Musyawarah Umum Pengurus
Musyawarah umum pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus STIKES.
Musyawarah pengurus inti dillaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Pasal 26
Musyawarah Panitia Kegiatan
Musyawarah kegiatan adalah musyawarah yang di hadiri oleh panitia kegiatan tersebut.
Musyawarah panitia kegiatan di lakukan sesuai kebutuhan.
Pasal 27
Keputusan Musyawarah
Keputusan  musyawarah dapat di ambil :
Melalui musyawarah untuk mufakat
Bila ayat satu tidak terpenuhi maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB VI
KEUANGAN
PASAL 28
Keuangan  ROHIS STIKes KARSA HUSADA  GARUT Berasal dari  keuangan kemahasiswaan.
Keuangan umat
Keuangan umat adalah keuangan yang berasal dari umat dan di guanakn untuk umat.
Sumber keuangan umat berasal dari infak dan sodaqoh mushola STIKes KARSA HUSADA GARUT
Keuangan umat bisa digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan dalam keadaan darurat dengan persetujuan majelis syuro.
Keuangan umat di kelola oleh ROHIS
Pertanggungjawaban keuangan umat di sampaikan kepada umat baik secara lisan atau tulisan.
Keuangan kemahasiswaan
Keuangan kemahasiswaan adalah keuangan yang digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan.
Sumber keuangan kemahasiswaan berasal dari:
Luar anggota pengurus
Subsidi dana kemahasiswaan
Hasil-hasil usaha yang halal
Donator dan sumbangan yang tidak mengikat.
Keuangan kemahasiswaan di kelola oleh bendahara umum ROHIS STIKES.
Pertanggungjawaban keuangan kewmahasiswaan di sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait secara lisan ataupun tulisan setiap akhir kegiatan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan disasmpaikan oleh pada musyawarah besar .


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat di lakukan dan ditetapkan oleh majelis syuro melalui musyawarah besar atau musyawarah istimewa.

Pasal 30
Hal-hal yang belum di muat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditentukan kemudian selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STIKES.














BAB VIII
PENUTUP
PASAL 31
Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan dan di tetapkan pada tahun 2012.
Di tetapkan di: Garut
Padatahun :2012
Ketua Rohis,


Juni Setiawan
Sekretaris,


Siti Ratnasari Wulan
Mengetahui,
Pembina Rohis Pa,


Iwan Wahyudi, S.Kep.,Ners.,M.Kep
Pembina Rohis Pi,


K. Dewi Budiarti.,Skep.,Ners.,Mkes.

Menyetujiu,



Wahyudin,S.Kep.,MKes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar